Jakpro Siap Kelola Pulau Reklamasi

Selasa, 27 November 2018 – 20:06 WIB
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018. Jakpro mulai mendalaminya Senin (26/11) guna menyusun perencanaan sebagaimana

ditugaskan Gubernur. Penugasan meliputi pengelolaan Lahan Kontribusi dan pelaksanaan kerja sama Pengelolaan Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

BACA JUGA: DPRD DKI Dalami Temuan Dana Rp 4,4 T Mengendap di BUMD

Pengelolaan Lahan Kontribusi diamanatkan sesuai Panduan Rancang Kota. Jakpro menyatakan kesiapan melaksanakan amanat Pergub tersebut. “Kami siap, Bismillah," kata Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, Senin (26/11).

Dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, Jakpro harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepentingan publik menjadi perhatian utama dalam penugasan ini dengan mengedepankan masyarakat pesisir yang terdampak.

BACA JUGA: Anies: Pemerintah Sebelumnya Abaikan Pelanggaran Hukum

Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas 5 persen dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL). Adapun yang dimaksud sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) diantaranya air bersih, persampahan, air limbah, drainase, Ruang Terbuka Hijau, Ruang Terbuka Biru, dan transportasi.

“Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B dengan prinsip good corporate governance,” ujar Dwi.

BACA JUGA: DPRD Tak Setuju Komersialisasi Pulau Reklamasi

Tahap pertama adalah melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan. Jangka waktu penugasan kepada Jakpro selama sepuluh tahun. Hal pendanaan

untuk pengelolaan dapat dilakukan dari berbagai sumber diantaranya modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, dan/atau bentuk pendanaan lain yang sah dan

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diberikan penugasan sesuai ketentuan perundangan-undangan.

“Agar bermanfaat untuk rakyat. Inklusif,” pungkas Dwi.

Perlu diketahui, data Pulau C luas 109 Ha, Pulau D luas 312 Ha, Pulau G luas 48 Ha. Persentase bentukan pulau C sebesar 40 persen dari 276 ha, pulau D bentukan 100 persen, pulau H bentukan 30 persen dari 161 ha. Pengembang pulau C PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), pengembang pulau D PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group) dan pulau G pengembang PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).

Sementara itu, terbitnya Pergub Nomor 120 Tahun 2018 menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam Pergub tersebut disebutkan Pemerintah Provinsi DKI akan menguasai pulau reklamasi tersebut. Selanjutnya, pulau C, D dan pulau G akan diserahkan pengelolaannya ke PT Jakpro selama 10 tahun.

"Padahal pulau C dan pulau D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra. Dan pengembangnya juga telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau D," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan kepada INDOPOS.

Menurut Tigor, PT Jakpro sebagai penguasa baru pulau reklamasi, bisa mengelola bisa berasal dari modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, hibah yang sah dan tidak mengikat, pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah.

"Kalau dari pendanaan, pengelolaan PT Jakpro, pengeloaan pulau reklamasi hanya berpindah tangan ke Jakpro sebagai pemegang perizinan," terangnya.

Tigor menilai, langkah Pemprov DKI untuk menendang pada dari reklamasi hanya kamuflase saja. Karena mereka kapan saja bisa masuk kembali menguasai pulau palsu buatannya atas nama kerja sama modal pengelolaan. Jadi para perusahaan yang ditendang oleh Anis bisa kembali membangun pulau tersebut kepada PT Jakpro.

"Kesempatan kembali ke pulau reklamasi itu secara terang-terangan dikatakan oleh Anis bahwa dia akan tetap mengizinkan pengembang untuk menguasai sebagaian pulau yang dibangunnya," terangnya.

Lebih jauh Tigor menyebutkan, pengembalian penguasaan bisa saja dilakukan para perusahaan pengembang dengan melakukan gugatan Kebijakan Penghentian Reklamasi oleh Pemprov Jakarta ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, menurutnya dimungkinkan, karena para pengembang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di pulau palsu reklamasi, sementara Jakpro tidak punya sertifikat atau kepemilikan apa pun.

"Peluang lebih banyak bisa dimenangkan oleh para pengembang awal mengambil kembali pulau palsu hasil reklamasi yang mereka bangun. Secara hukum juga upaya menggugat ini sangat mendukung kepastian hukum dalam berinvestasi, karena pembatalan atau penutupan usaha reklamasi pulau palsu adalah merusak proyek dengan investasi dana sangat besar," terangnya.

Berangkat dari situasi tidak jelasnya sikap Anis Baswedan sebagai gubernur Jakarta dalam perkara pulau reklamasi ini, Tigor mengungkapkan adanya upaya penguasaan sepihak dengan mengatas namakan kepentingan publik. Seperti diatur dalam Pergub No: 120 Tahun 2018 bahwa pelaragan dan penutupan pulau palsu itu justru dibuka kembali melalui sebuah BUMD bernama Jakpro sebagai pemegang kekuasaan izin pengelolaan.

Melalui Jakpro ini para perusahaan termasuk pengembang awal diberi masuk mengelola pulau palsu reklamasi asal bisa memberi uang atas nama kerja sama dengan BUMD tersebut. Artinya, penolakan reklamasi oleh Pemprov DKI hanya ingin mengambil alih untuk menguasai saja, bukan benar-benar menolak.

"Saya bertanya kepada para kawan-kawan aktivis yang menjadi tim sukses Anis Sandi yang menolak proyek reklamasi pulau palsu Pantai Utara Jakarta dan sekarang sudah menjadi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), bagaimana upaya kalian sekarang? Apakah memang seperti ini perjalanan gerakan penolakan terhadap reklamasi yang kalian maksud saat kampanye mendukung pasangan Anis Sandi?" ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Guntur mengaku khawatir sejak penyegelan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Karena, janji politik Anies menyimpang dari yang dijanjikan.

"Kalau Pemprov DKI menghentikan reklamasi dan mengambilalih untuk dikomersialkan itu sama saja menyalahgunakan wewenang," ujarnya.

Dewan yakin, Pemprov DKI akan menghadapi tuntutan secara hukum oleh pihak pengembang," katanya.

Bila ini didiamkan, menurutnya pengembang akan jera untuk berinvestasi di Jakarta. Terkait hal ini, DPRD DKI akan meminta penjelasan dari gubernur DKI. Pasalnya, bila pengambilalihan pulau reklamasi hanya untuk dikomersialkan.

"Ini sangat kami tentang, bila untuk kepentingan publik silahkan. Kami akan minta Anies untuk mengkaji ulang, karena dampaknya akan luas di mata Internasional," tegasnya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora. Ia menilai langkah Pemprov DKI menunjuk PT Jakpro untuk mengelola pulau C, D dan G terlalu terburu-buru. Pasalnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juga masih disusun. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler