jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta ternyata menggunakan anggaran penyertaan modal daerah (PMD) tidak terpakai atau mengendap untuk proyek lain.
Dari temuan tersebut, DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki hal itu. Tahap awal yang akan dipanggil adalah jajaran dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
BACA JUGA: Penataan Tanah Abang Dikebut
Karena, realokasi anggaran tersebut belum memiliki dasar hukum. Pembentukan pansus pertama kali diusulkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta, kemarin.
“Saya yang akan memimpin sendiri pansus untuk mengungkap penyimpangan anggaran di Jakpro dan BUMD lainnya,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Kamis (15/11).
BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Anggota DPRD Usul DKI Punya Dua Wagub
Taufik berencana melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara atas tindakan para BUMD itu. “Saya meyakini akan ada petinggi BUMD yang masuk penjara. Ini penyimpangannya sudah sangat jelas dan parah,” katanya.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana menambahkan, pihaknya mendukung penuh pansus.
BACA JUGA: DPRD DKI Dorong Operasional Masjid Ditanggung APBD
“Banggar merekomendasikan dibentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD,” tegas Triwisaksana.
Pembentukan pansus tersebut, menurutnya bermula saat BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah merealokasi PMD Rp 650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI.
Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi. Hal itu, menurutnya sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.
“Keterangan Jakpro tadi, kita periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi,” bebernya.
Sani menyebutkan, pansus yang dibentuk pimpinan DPRD DKI juga akan menyelidiki semua BUMD yang memiliki PMD tidak terpakai. Total ada 10 BUMD yang diketahui PMD-nya mengendap. Total dana tersebut BUMD mencapai Rp 4,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,6 triliun masih bisa diserap karena akan digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan BUMD-BUMD itu.
“(Pansus) untuk semua BUMD karena kita menemukan bahwa sisa PMD-nya itu kan jumlahnya enggak kecil, padahal peruntukannya pada saat diputuskan di Banggar pada saatnya itu kan untuk keperluan tertentu, bukan untuk keperluan lainnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pembentukan panitia khusus (pansus) merupakan hak anggota DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta tidak akan mempermasalahkan keputusan DPRD DKI Jakarta membentuk pansus untuk menyelidiki sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang merealokasi penyertaan modal daerah (PMD) tidak terpakai untuk proyek lain.
“Pansus kan haknya Dewan (DPRD DKI), ya silakan saja. Pansus bukan sesuatu yang haram, silakan saja, nanti dijelaskan, ada pertanyaan, dijawab,” ujarnya.
Saefullah mengaku akan melaporkan keputusan DPRD DKI itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Saya lapor, lapor lah kan beliau Gubernur,” katanya. (nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Banjir di 30 Titik
Redaktur & Reporter : Adil