jpnn.com, JAKARTA - Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko menjelaskan proses dan mekanisme seleksi pemenang lelang pembangunan sirkuit Formula E Jakarta.
Penjelasan itu menjawab berbagai tudingan bahwa lelang proyek sirkuit Formula E yang dimenangkan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama telah direncanakan.
BACA JUGA: Jakpro Bantah Pemenang Lelang Pembangunan Sirkuit Formula E Sudah Direncanakan
Menurut Gunung, pengadaan dan pembangunan sirkuit tersebut sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada di perusahaan.
Dia memerinci pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc.
BACA JUGA: Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak
Proses tender itu berlangsung pada 5 - 15 Januari. Namun, dari keseluruhan peserta yang mengambil formulir persyaratan tender, hanya tiga perusahaan berkomitmen tahapan lelang.
Lalu, pada 25 Januari, lelang dinyatakan gagal disebabkan penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
BACA JUGA: 2 Saksi Pelapor Jenderal Dudung Hari Ini Bakal Diperiksa Puspomad
“Proses tender ulang dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat kami umumkan pada bulan Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro,” beber Gunung dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Dia menyebut titik berat pada tender ulang adalah memastikan komitmen kemampuan dan kesanggupan peserta atas persyaratan perseroan yang telah disempurnakan untuk menjaga kualitas pekerjaan.
Seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses re-tender tanpa henti selama tujuh hari berturut-turut hingga akhirnya ditentukan pemenangnya.
"Penentuan pemenang tender ini adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim adhoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan, dan tim Formula E," ucapnya.
Dia menambahkan, seluruh tim dibentuk secara independen sesuai dengan keahlian dan fungsi yang dimiliki untuk menyeimbangkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrastruktur lintas balap sirkuit.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono berkeberatan lantaran tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tetapi tiba-tiba dinyatakan bahwa pelelangan batal dan diulang.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Siapkan 6 Tempat Isolasi, Ini Lokasinya
Lalu, seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.
"Fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh perusahaan itu berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," tutur Gembong. (mcr4/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi