Jaksa Agung Akan Dekati Eks TPF Munir secara Pribadi

Jumat, 14 Oktober 2016 – 10:34 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa dirinya akan secara personal menemui mantan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.

"Secara personal saya akan temui langsung. Saya juga mau tahu hasil penulusuran mereka," kata Prasetyo kepada JPNN, Jumat (14/10).

BACA JUGA: Ini Cara Ampuh Penguatan DPD ala Ginandjar

Namun, sebelum menemui mereka mantan anggota TPF Munir, Prasetyo sudah memberi instruksi kepada jajarannya  untuk menjumpai dan berkoordinasi dengan eks tim yang dipimpin Marsudi Hanafi itu. Di sisi lain, Prasetyo berkeinginan agar mantan anggota TPF menyerahkan salinan dokumen hasil kerja mereka kepada Kejaksaan Agung.

"Kami sangat mengharapkan kalau TPF memiliki arsip agar diserahkan. Saya juga sudah menugaskan anggota untuk ke sana. Kalau mereka punya arsipnya, pasti kami pelajari. Dengan begitu, kami bisa menentukan sikap seperti apa, untuk proses hukum berdasarkan laporan itu," terang Prasetyo.

BACA JUGA: Persetujuan Simlala Kini Semakin Mudah dan Cepat

Menurut dia, keberadaan TPF kasus pembunuhan Munir sekarang tidak memiliki landasan hukum karena sudah dibubarkan oleh pemerintah lantaran masa penugasannya dianggap sudah selesai. Meski begitu, demi mengungkap polemik kematian Munir, Prasetyo tetap berkeinginan melihat isi dokumen itu.

"Mereka kan ad hoc. TPF sudah bubar. Tapi saya akan bertemu secara personal,” katanya.

BACA JUGA: Ckck..Jadi Begini Cara Pungli Oknum Dinkes dan BKD

Ia menambahkan, Kejagung sedang menelusuri keberadaan dokumen itu. “Mudah-mudahan kami temukan titik terang," ujar dia.

Mantan anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat itu menambahkan, mengungkapkan bahwa setelah menemukan salinan dokumen kematian Munir, maka Kejagung akan membentuk tim untuk mempelajarinya. Kejagung akan menelusuri tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang sampai sekarang belum tersentuh hukum.

"Makanya sikap nanti dilihat dari dokumen nanti. Pada akhirnya kalau ada yang ditindaklanjuti, tetap penyelidikannya di Polri. Kami sampaikan ke Polri. Penyelidikan dulu. Di sini belum bisa memastikan. Kami tentukan sikap setelah temuan dokumen itu," ujar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung itu.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gajah Dita Melahirkan dengan Selamat, Betina, 81 Kg, 98 Cm


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler