Jaksa Agung Bantah ada Intervensi

Kamis, 12 Maret 2009 – 18:05 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menepis sejumlah spekulasi tentang campur tangan pihak lain dalam penyidikan dugaan korupsi pada sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)''Tidak ada tekanan dari siapa-siapa, semuanya berjalan sesuai prosedur,''kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3)

BACA JUGA: Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan



Terkait dengan dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara mencapai sekitar Rp
410 miliar itu, Hendarman menegaskan, pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut tanpa kecuali

BACA JUGA: Kunjungan Wisman asal Cina dan Timteng Bertambah

''Siapa pun yang terlibat pasti menjadi tersangka
Tanpa kecuali,'' katanya menegaskan

BACA JUGA: Prabowo Siapkan Buku Tandingan

Ia juga membantah sinyalemen adanya perlakukan khusus bagi tersangka yang juga komisaris utama PTSarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanusudibyo''Status Hartono masih dicekal ke luar negeriDan hingga saat ini belum ada permintaan dari penyidik untuk mencabut statusnya.''

Seperti diketahui, penyidik dalam perkara itu sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU Non-Aktif), Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Ali Amran Jannah (Ketua Koperasi Pegawai Depkumham), dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD).

Jaksa Agung Hendarman menyatakan, berskas untuk Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga sudah lengkap .Kasus itu terkait dengan pemberlakuan Sisminbakum di Ditjen AHU Depkumham sejak tahun 2001Sistem itu dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAP Walikota Manado Masuk Tahap Penuntutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler