jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pemberian remisi 49 narapidana kasus korupsi pada momen Natal 2014. Dia mengaku tidak dimintai rekomendasi.
Menurut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini pemberian remisi itu tidak harus menunggu rekomendasi dari kejaksaan.
BACA JUGA: Keluarga Penumpang AirAsia QZ8501 Minta JK Beri Tenggat Pencarian
"Tentang adanya statemen dari beberapa pihak bahwa pemberian remisi koruptor sudah dapat rekomendasi dari kejaksaan, saya katakan tata cara pemberian resmisi itu tidak tergantung dan tidak harus menunggu rekomendasi dari kejaksaan," kata Prasetyo di Kejagung kepada wartawan, Senin (29/12).
Sebab, dia menegaskan, pemberian remisi itu merupakan wewenang penuh Lembaga Pemasyarakan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Menurut dia, pemberian remisi itu juga melalui pertimbangan seperti pengamatan hari perhari mengenai sikap perilaku napi oleh Lapas. Kemudian, hasil pengamatan itu dilaporkan ke Dirjen PAS.
BACA JUGA: KPK Jerat Fuad Amin Dengan Sangkaan Pencucian Uang
"Di sanalah mereka buat pertimbangan dan diputuskan siapa saja yang dapat remisi yang biasanya diberikan pada hari-hari besar. "Itu di luar wewenang kejaksaan, itu sepenuhnya kewenangan Dirjen PAS," katanya.
Karenanya, kembali ia menegaskan bahwa mekanisme pemberian remisi tidak harus menunggu pertimbangan rekomendasi dari kejaksaan. "Kecuali kemungkinan bahwa napi itu masih dalam pemeriksaan perkara lain ditangani kejaksaan atau kepolisian, maka di situ paling tidak dimintakan rekomendasi," ungkap Prasetyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Imbauan KPI buat Penyiaran Misteri AirAsia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Penumpang: Kita di Sini Kayak Orang Goblok
Redaktur : Tim Redaksi