Jaksa Agung: Bayar atau Aset AAG Disita

Kamis, 09 Januari 2014 – 14:48 WIB
Dari kiri ke kanan. Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany pada konferensi pers terkait Aset Asian Agri Grup di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1). Foto Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset milik Asian Agri Group (AAG). Dalam putusan MA pada 18 Desember 2012 yang memvonis Manajer Pajak AAG Suwir Laut dan juga AAG harus membayar Rp 2,5 triliun sudah berkekuatan hukum tetap.

Kendati masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun itu tak mengganggu proses eksekusi. "Upaya hukum Peninjauan Kembali itu tidak menghambat eksekusi yang harus dilakukan kejaksaan sebagai eksekutor," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Bekali Calon TKI Pendidikan Hospitality

Hadir Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany, Pakar Hukum Romli Asmasasmita dan jajaran Kejagung.

Basrief menjelaskan putusan Kasasi MA dalam kasus pajak AAG dengan terdakwa Suwir Laut alias LIU CHE SUI alias ATAK, tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen DPR Untuk Akil Mochtar

Dalam putusan itu Suwir dinyatakan terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Selain itu, terhadap 14 perusahaan di bawah AAG diwajibkan membayar denda Rp 2,5 triliun lebih.

MA memberikan batas waktu pembayaran selama setahun.  Menurut Basrief, jatuh tempo pembayaran denda itu pada 1 Febuari 2014 mendatang.

BACA JUGA: Amir Syamsuddin Dukung Denny Laporkan PPI

"Putusan ini 18 Desember 2012, namun disampaikan kepada mereka 1 Februari 2013.  Oleh karena kurun waktu 1 tahun itu dihitung sejak Februari 2013 sampai nanti awal Februari 2014," katanya.

Terhadap putusan itu Kejaksaan DKI Jakarta Pusat pada Maret 2013 telah melakukan pemanggilan terhadap 14 perusahaan tersebut. Namun, pihak 14 perusahaan tersebut tidak hadir. Lantas

"Kemudian pada tanggal 8 Januari 2014 dipanggil utk kedua kalinya yang dihadiri oleh penasehat hukum, tapi memang dinyatakan oleh Penasehat hukum keberatan untuk membayar," ujarnya.

Namun kata Basrief, Kejagung tetap akan melakukan eksekusi. "Karena putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Kejagung juga sudah melakukan pelacakan aset AAG. "Alhamdullilah kita sudah mendapatkan aset," katanya.

Kejagung menaksir aset itu senilai Rp 5,3 triliun. Terdiri dari perkebunan 37.848.98 hektar di Sumatera Utara, 31.448,291 hektar di Jambi dan 98.209,69 di Riau.

"Kemudian di luar bisa lacak 19 pabrik pengolahan sawit yang tersebar di tiga provinsi tersebut, dan juga bangunan kantor dimiliki oleh 14 perusahaan. Sementara kita taksir jumlah ini total ini kira-kira Rp 5,3 triliun," katanya.

Menurut Basrief, sesuai perintah 14 c ayat 1 KUHP dan pasal 6 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2000, apabila selama kurun waktu setahun 14 perusahaan tidak membayar denda pajak sebesar Rp 2,5 triliun lebih secara tunai maka berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU No. 19 tahun 2000, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan upaya paksa atau penyitaan aset terhadap 14 perusahaan tersebut.

"Syukur-syukur dibayar tunai, selesai. Tapi kalau sampai ada upaya paksa, jangan sampai dampak pada yang lainnya," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nadya Mulya Berharap Kasus Ayahnya Cepat Selesai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler