jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti. Kali ini dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Amir Syamsuddin Dukung Denny Laporkan PPI
Winantuningtyas tiba di KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Winantuningtyas menyatakan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. "Iya (saksi Pak Akil)," ujarnya.
Menurut Winantuningtyas, pemeriksaannya berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Sekjen DPR. "Iya tentu terkait dengan tupoksi saya," pungkasnya.
BACA JUGA: Nadya Mulya Berharap Kasus Ayahnya Cepat Selesai
Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Menkumham Dukung Jubir PPI Dilaporkan Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkumham Denny Dinilai Lebay dan Arogan
Redaktur : Tim Redaksi