JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji membeberkan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Hendarman menjanjikan bahwa kasus-kasus korupsi yang ditanganinya tidak akan menguap begitu saja meski Kejaksaan harus menunggu ijin presiden saat akan mengambil tindakan hukum kepada pejabat daerah.
Menurut Hendarman, untuk melakukan tindakan hukum kepada pejabat daerah terutama kepala daerah memang diperlukan ijin dari Presiden
BACA JUGA: Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat
“Ini memang prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang adaPada kesempatan itu Hendarman memaparkan sejumlah kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan
BACA JUGA: Tidak Sekedar Populer, Harus Bisa Dongkrak Suara
Kasus yang dipaparkannya antara lain korupsi pembangunan jalan Bengkong Palapa di Batam dan gedung serbaguna Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau.Kasus lain yang dipaparkan Hendarman adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah di beberapa daerah di di Nusa Tenggara Timur, Maluku, Kalimantan Timur, dan Papua Barat, serta korupsi proyek Mall Limboto dan proyek Pentadio Resort di Gorontalo dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar
Hendarman menyebutkan, untuk kasus pembangunan Mall Limboto dan Pentadio Resort Gorontalo itu telah menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Abdul Haris Nadjamudin
BACA JUGA: Sarjan Divonis 4,5 Tahun Penjara
Saat ini, katanya, kasusnya sedang ditangani oleh Kejati dan Polda Gorontalo(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang
Redaktur : Tim Redaksi