BACA JUGA: Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang
Selain harus mendekam dipenjara, Sarjan juga harus membayar denda Rp200 juta.”Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa, majelis memutuskan terdakwa Sarjan Tahir divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung
“Karena dakwaan primer sudah terbukti, dakwaan subsider tak perlu dibuktikan lagi,” terang hakimBACA JUGA: KPK Kejar Penerbit Rekening Liar
Terdakwa tetap ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Poco-Poco, Kini Sebut Yoyo
Redaktur : Tim Redaksi