Sarjan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 28 Januari 2009 – 14:19 WIB
Sarjan Tahir. Harapan Sarjan Tahir untuk bisa bebas dari jeratan hukum kandas sudah. Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya. Foto ; Agus /Jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Tahir akhirnya divonis 4,5 tahun penjaraKeputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

BACA JUGA: Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang

Selain harus mendekam dipenjara, Sarjan juga harus membayar denda Rp200 juta.

”Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa, majelis memutuskan terdakwa Sarjan Tahir divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Terdakwa Sarjan Tahir divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta,” kata ketua majelis Gusrizal SH Mhum, Rabu (28/1).

Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung

“Karena dakwaan primer sudah terbukti, dakwaan subsider tak perlu dibuktikan lagi,” terang hakim
Majelis hakim juga menyebut, bila terdakwa tidak membayar denda Rp200 juta, maka ditambah hukuman kurungan badan selama 4 bulan penjara

BACA JUGA: KPK Kejar Penerbit Rekening Liar

Terdakwa tetap ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Poco-Poco, Kini Sebut Yoyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler