JAKARTA- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak efektif kalau hanya mengeluarkan himbauan lisan terkait pengembalian upah pungut pajak yang melanggar ketentuanAnggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, mestinya himbauan KPK bersifat tertulis, yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan Ketua DPRD Provinsi
BACA JUGA: Tidak Sekedar Populer, Harus Bisa Dongkrak Suara
Di Surat Edaran (SE) Ketua KPK itu juga harus ditegaskan tenggat waktu pengembalian upah pungut tersebut"Kalau hanya himbaun lisan, sulit untuk dijadikan pegangan
BACA JUGA: Sarjan Divonis 4,5 Tahun Penjara
KPK mestinya tegas kalau memang serius ingin menyelamatkan uang negara dari upah pungut ituBACA JUGA: Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang
Dia juga menyatakan, rencana KPK untuk mengundang seluruh gubernur untuk minta penjelasan mengenai upah pungut di daerahnya masing-masing, juga kurang efektif tatkala tidak didahului dengan keluarnya SE yang bersifat tegas.Febri menjelaskan, ketika SE sudah diedarkan dan di SE itu diberi tenggat waktu pengembalian, maka barulah KPK bisa meminta penjelasan gubernurKetika ada penjelasan gubernur yang menyatakan ada sekian rupiah upah pungut yang belum dikembalikan ke kas negara, maka KPK bisa bergerak dengan memulai penyidikan"Jadi, SE itu bisa sekaligus berfungsi sebagai surat peringatanKalau masih juga ada yang belum mengembalikan,langsung diproses sajaSaya kira, kalau KPK tegas, hanya sedikit saja yang berani membangkangKalau hanya sedikit yang tak mengembalikan, kan KPK tidak repot harus memeriksa banyak pihak," ungkap Febri.
Namun demikian, kalau ternyata cukup banyak pihak yang membangkang, KPK bisa melimpahkan kasusnya ke kejaksaan di darah agar mengusut merekaKPK cukup melakukan supervisi sajaFebri menegaskan, surat peringatan juga harus disampaikan ke seluruh pimpinan DPRD karena para wakil rakyat itu juga ikut menikmati bagian upah pungutFebri mengatakan, akan menyampaikan idenya itu ke pimpinan KPKSeperti kita ketahui, Febri beserta sejumlah aktifis ICW lainnya kerap keluar masuk gedung KPK guna melaporkan sejumlah kasus, termasuk memberikan rekomendasi-rekomendasi yang sifatnya masukan ke KPK, baik di bidang penindakan maupun pencegahanMasukan ICW biasanya direspon pimpinan KPK.
Pernyataan Febri terkait keterangan Wakil Ketua KPK Bidang Reformasi Birokrasi Haryono Umar yang mengatakan pada tahap awal pihaknya akan meminta penjelasan dari seluruh gubernur mengenai persoalan tersebutDalam pertemuan itu nantinya setiap gubernur harus menjelaskan sejauh mana Permendagri No.35 Tahun 2002 diterapkan di daerahnya"Termasuk harus menjelaskan pihak-pihak mana saja yang ikut menerima upah pungut dan berapa besarnyaSekaligus, sejauh mana upaya pengembalian dari pihak-pihak yang telah menerima bagian upah pungut itu," terangnya.
Diundangnya para gubernur itu sekaligus sebagai tindak lanjut dari himbauan yang telah disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar agar seluruh uang upah pungut yang melanggar aturan segera dikembalikan ke kas negaraHimbauan ini berlaku untuk seluruh daerah, tidak hanya untuk DKI JakartaSeperti diberitakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah DKI Jakarta Tahun 2005 sampai 2007KPK menyatakan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang dijadikan dasar pembagian upah pungut, bertentangan dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak DaerahMenurut PP Nomor 65 Tahun 2001, kewenangan penerimaan upah pungut hanya dibatasi pada pihak tertentu sajaSedangkan pada Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002, kewenangan penerima upah pungut malah diperluas, antara lain DPRDUntuk DKI Jakarta, anggota DPRD-nya mendapat bagian Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung
Redaktur : Tim Redaksi