Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang

Rabu, 28 Januari 2009 – 10:05 WIB
JAKARTA- Simpang siur kabar terkait keberadaan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura mulai membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) geregetanTak ingin agar masalah ini berlarut-larut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy memerintahkan Hartono untuk kembali ke Indonesia

BACA JUGA: Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung

’’Kenapa harus dipusingkan dengan cekal (cegah tangkal, Red)
Ini bukan cekal, tapi cegah saja, jadi kalau bisa segera pulang lah,’’ kata dia ketika ditemui di kantornya, Selasa (27/1) kemarin

BACA JUGA: KPK Kejar Penerbit Rekening Liar


     
Menurut Marwan, sebelumnya, Hartono telah menyatakan bersedia diperiksa, namun dia mengaku sulit masuk ke Indonesia
Itu karena namanya masuk dalam daftar cegah tangkal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

BACA JUGA: Setelah Poco-Poco, Kini Sebut Yoyo

Kejaksaan sendiri sudah dua kali memanggil Hartono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAMNamun, Hartono tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah dirawat di Singapura.
     
"Sudah berkali-kali kami berkomunikasi dengan kuasa hukumnya dan hasilnya kami tegaskan agar (Hartono, Red)  kembali ke Tanah Air agar proses hukum kasus Sisminbakum tidak macet,’’ terang mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.
     
Dalam suratnya ke Kejaksaan, Hartono menyertakan surat dari Gleaneagles Medical Centre yang diteken dokter Yeoh Swee Inn tertanggal 29 Desember 2008Dalam surat itu, dokter Yeoh, seorang internis, menyarankan Hartono beristirahat selama empat mingguHartono mengaku menjalani pemeriksaan jantung di Mak Heart ClinicDia melampirkan surat yang ditandatangani dokter Mak Koon How tertanggal 6 Januari 2009
     
Hartono disebut jaksa sebagai salah seorang kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD)Perusahaan itu merupakan rekanan Depkumham dalam pelaksanaan proyek SisminbakumDalam penyelidikan, jaksa menemukan biaya akses pembuatan akta tak masuk kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana sebesar 90 persen dan sisanya ke rekening Koperasi Pengayoma, koperasi di Departemen Hukum serta ke saku pejabat DepartemenAkibatnya, negara diduga dirugikan lebih dari Rp 400 miliar.
     
Kebenaran laporan bahwa Hartono Tanoesoedibjo sedang sakit sempat dipertanyakanBerdasar hasil penelusuran Departemen Luar Negeri melalui KBRI Singapura, pemegang saham PT SRD kabarnya tidak dirawat inap di Rumah Sakit Gleneagles, Singapura"Dalam surat dari Deplu disebutkan bahwa Hartono pernah mendatangi RS GleneaglesKemudian, dia diminta datang kembali untuk melanjutkan pengobatan jalan,’’ terang Marwan.
     
Hartono merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAMPT SRD merupakan rekanan Depkum HAMAdik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu dikenai status cekal sejak 24 Desember 2008Keterangan Hartono dinilai pentingSebab, Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD yang menjadi tersangka, mengaku dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRDSebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Nyuruh Menteri Cicipi Cabai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler