jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2011-2013.
Pemeriksaan Gatot yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena menyuap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumut, beberapa waktu lalu di KPK sempat terhenti. Kala itu, Gatot mengaku sakit sehingga pemeriksaan dihentikan.
BACA JUGA: Soal Kenaikan Tunjangan Pejabat Tinggi, Begini Penjelasan Menkeu
"Ya nanti akan diperiksa lagi," tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Jumat (18/9) di Kejagung.
Karenanya, Prasetyo pun berharap supaya Gatot tidak sakit lagi, sehingga pemeriksaan bisa segera dilakukan. "Mudah-mudahan tidak sakit permanen ya," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
BACA JUGA: Buwas: Soal BW Saya Sudah tak Ikut, Pekerjaan Saya Sudah Selesai
Meski sudah memeriksa Gatot, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan sejumlah pihak lainnya, Kejagung belum juga menjerat satu pun tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Arab Saudi Salahkan Bin Laden Group Atas Tragedi Masjidil Haram
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Langsung Lapor Presiden soal Pembebasan 2 WNI
Redaktur : Tim Redaksi