jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak mempersoalkan gugatan hukum oleh dua terpidana mati asal Australia yang disebut sindikat Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Gugatan itu dilayangkan terkait penolakan grasi atau pengampunan mereka oleh Presiden Joko Widodo. "Silahkan PTUN. Tapi rasanya menurut hemat saya kurang tepat," ujar Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Kemenag Beli Kapal Cepat untuk Penghulu di Kepulauan
Sebab, Prasetyo menjelaskan, grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh konstitusi.
Karenanya, tegas dia, tidak ada satu pihak pun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif Presiden tersebut. "Itu sepenuhnya hak kepada negara," tegasnya.
BACA JUGA: Rekam Jejak Syarat Konflik Kepentingan, Ini Janji Idriyanto untuk KPK
Dia pun menyatakan, kepala negara memiliki hak untuk mengintervensi dengan memberikan hak-hak seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan lain-lain.
"Itu hak prerogatif Presiden. Itu salah satu bagian hak kepala negara bisa mengintervensi," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Minim Prestasi, Ruki Diharapkan Berani Bongkar Kasus Besar Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Sebut Megawati Sudah Dikriminalisasi
Redaktur : Tim Redaksi