Rekam Jejak Syarat Konflik Kepentingan, Ini Janji Idriyanto untuk KPK

Sabtu, 21 Februari 2015 – 08:11 WIB
Indriyanto Seno Adji. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Nama Indriyanto Seno Adji tidak sepenuhnya direstui publik saat didapuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan posisi Busyro Muqqodas sebagai wakil ketua KPK. Pasalnya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu pernah menjadi kuasa hukum untuk pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali dan Hesham al Warraq.

Menanggapi respon publik itu, Indriyanto pun menjanjikan akan bersikap profesional selama bekerja di KPK.

BACA JUGA: Minim Prestasi, Ruki Diharapkan Berani Bongkar Kasus Besar Ini

"Saya menghargai pendapat-pendapat. Tapi di mana saya posisi sebagai komisioner, saya akan profesional," tegas Indriyanto usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (20/2).

Presiden mengangkat Indrayanto dengan Keppres No.16/P/2015 sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Busyro Muqoddas. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, 18 Februari 2015.

BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Megawati Sudah Dikriminalisasi

Indriyanto menyatakan segala keputusan di KPK diambil melalui rapat pimpinan oleh karena itu ia pun akan mengikuti segala keputusan di lembaga antikorupsi itu sesuai aturan yang ada.

Jika ada conflict of interest dalam kasus yang diselidiki KPK, Indriyanto menegaskan bersedia mundur dari perkara.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Budi Waseso, Ini Komentar Rusli Habibie

"Kalau ada conflict saya akan mundur dari penanganan perkara. Kita hargai pendapat seperti itu, kita sebagai komisioner akan profesional," tegasnya.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki Ancam Sanksi Orang KPK yang Dianggap Lalai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler