jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipercepat. Pasalnya, pemberlakuan KUHP udah mengalami degradasi dengan munculnya peraturan-peraturan khusus mengenai Pidana di luar KUHP.
Dia mengatakan, munculnya peraturan-peraturan khusus terkait pidana di luar KUHP menimbukan persoalan baru. Para praktisi hukum akan kesulitan dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan khusus tersebut karena tidak terhimpun menjadi satu kesatuan.
BACA JUGA: Jaksa Agung Keluhkan UU Korupsi dan Pencucian Uang
“Kejaksaan selaku institusi penegak hukum yang menggunakan hukum materiil sebagai sarana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya penuntutannya merasa perlu mendorong percepatan revisi KUHP," kata Prasety, Kamis (22/1).
ââ¬ÂªMenurut Prasetyo, pembaharuan KUHP diarahkan kepada misi yang mengandung makna dekolonisasi dan rekodifikasi. Misi dekolonisasi merupakan isu strategis dalam pembahasan RUU mengingat KUHP yang berlaku saat ini adalah warisan dari masa kolonial. Artinya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan masyarakat yang dinamis.
BACA JUGA: Keluarga Christoper Siap Tanggung Biaya Korban
Sedangkan makna rekodifikasi dimaksudkan untuk menghimpun peraturan pidana yang tersebar di berbagai aturan (lex specialis). Sebab, sejak masa kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang demikian pesat terutama di luar KUHP dengan berbagai kekhususannya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Tjahjo Umumkan Pilkada Tetap Langsung, Ratusan Bupati Tepuk Tangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Rp 900 Juta, Polri Klaim Tuntaskan 176 Ribu Kasus
Redaktur : Tim Redaksi