Jaksa Agung Dicap Keliru Periksa Mantan Ketua Gafatar

Minggu, 31 Januari 2016 – 17:58 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemeriksaan terhadap mantan ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan tindakan keliru yang dilakukan oleh Jaksa Agung.

Alasannya,  karena keyakinan bukanlah domain hukum. Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan. 

BACA JUGA: Simak Alasan Kenapa Proyek Kereta Cepat Seharusnya Dihentikan

"Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara," ujar Hendardi, Minggu (31/1).

Hendardi mencontohkan ‎kasus Lia Eden. Berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri, maka tidak akan berubah juga keyakinannya. 

BACA JUGA: Ini soal Kedaulatan, Politikus Gerindra Serukan Dukungan untuk Menteri Susi

"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM," ujar Hendardi.

Karena itu Hendardi menyarankan, negara, khususnya kepolisian dan kementerian dalam negeri (kemendagri)‎, sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara. Karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama. (gir/jpnn)

BACA JUGA: FAA PPMI: Konsisten Merajut Nusantara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Aksi Besar, Honorer K2 Koordinasi dengan Organisasi Buruh Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler