BACA JUGA: Noordin Tiada, Filipina Gembira
Atas pelanggaran tersebut, dia dikenai denda GBP 5.000 (sekitar Rp79 juta).Kepada BBC, Scotland mengakui kesalahan yang dia perbuat karena mempekerjakan imigran ilegal tanpa izin
BACA JUGA: UE Ragukan 1,5 Juta Suara di Aghanistan
"Saya menerima temuan UK Borders Agency yang menyatakan saya melanggar hukumBACA JUGA: Milisi Somalia Minta Bantu Muslim Sedunia
Scotland mempekerjakan Tapui saat masa berlaku visa bekerjanya sudah berakhirSelain itu, dia tidak tahu bahwa Tapui adalah imigran gelapMenurut UK Border Agency, perempuan kelahiran Republik Dominika itu sebenarnya sudah mengecek status TapuiTapi, dia tidak menyimpan salinan dokumen tersebutPadahal, hukum Inggris mengharuskan majikan memiliki salinan dokumen hukum imigran.
Konon, UK Border Agency mulai menyelidiki kasus Tapui setelah pelanggaran itu dilaporkan Daily MailSaat itu, harian Inggris tersebut menyatakan bahwa kasus Tapui bakal mencoreng nama baik InggrisApalagi, pejabat yang melakukan pelanggaran memiliki wewenang hukum atas England, Wales dan Northern Ireland
Kasus Tapui itu pun lantas menyeret Perdana Menteri (PM) Gordon BrownKarena itu, sebagai kepala pemerintahan, dia menanggapi pelanggaran tersebut dengan seriusDia pun meminta aparat penegak hukum menangani kasus Scotland dengan profesionalSeruan agar Brown memecat Scotland pun semakin santer"Ini memang kasus yang seriusTapi, rasanya dia tidak harus sampai mundur," ujar orang nomor satu Downing Street 10 tersebut
Dalam pernyataan resminya, Downing Street mengaku puas terhadap kinerja UK Border AgencyAtas temuan mereka, Brown dijadwalkan berkonsultasi dengan kabinetnya untuk merumuskan sanksi yang layak dijatuhkan kepada Scotland"UK Border Agency pun puas karena mendapati dia (Scotland) tidak tahu bahwa pembantu yang dia pekerjakan itu berstatus imigran gelap," terang kantor PM Inggris. (hep/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Pelempar Sepatu Dibebaskan
Redaktur : Tim Redaksi