Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk

Senin, 29 November 2010 – 17:16 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerangkan, dari 565 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di Indonesia, sebanyak 114 perusahaan (19,67 persen) ada dalam kondisi yang burukSementara katanya, sebanyak 242 perusahaan (43 persen) kondisinya sedang, sedangkan 209 perusahaan  (37,33 persen) kondisinya baik

BACA JUGA: Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi

Muhaimin menjelaskan, angka tersebut didapat berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan secara menyeluruh.

"Proses pembinaan dan pengawasan PPTKIS, terutama difokuskan terhadap PPTKIS yang kondisinya buruk
Hal ini dilakukan dengan pembenahan sistem pelaporan, koordinasi secara berkala, verifikasi dan atau herregistrasi, serta peninjauan lapangan," terang Muhaimin, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (29/11).

Dijelaskan Muhaimin, saat ini Kemenkertrans tengah melakukan pembenahan kelembagaan terhadap beberapa lembaga yang terkait dengan penanganan TKI

BACA JUGA: Sidik TPPU, KPK Kerjasama dengan AS

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan TKI di luar negeri
Pembenahan antara lain dilakukan terhadap PPTKIS, Sarana Kesehatan (Sarkes), Asuransi TKI, lembaga perbankan, pos kepulangan (terminal kepulangan), hingga balai latihan kerja luar negeri dan LSP.

Pembenahan pelaporan PPTKIS, tambah Muhaimin, dilakukan dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan, yang meliputi penempatan dan penanganan kasus

BACA JUGA: Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK

Sedangkan koordinasi secara berkala akan dilakukan setiap tiga bulan, sebagai forum komunikasi antara pemerintahSelain itu, verifikasi PPTKIS juga disebutkan akan dilakukan setiap satu tahun sekali dan herregistrasi dilakukan setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan izin SIPPTKISSedangkan peninjauan lapangan, dilakukan secara acak untuk melakukan cross-check terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.

"Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, Kemenakertrans pun telah melakukan penindakan hukum atau penjatuhan sanksi, berupa skorsing 38 perusahaan dan pembekuan/pencabutan izin terhadap 24 perusahaan PPTKIS," imbuhnya.

Lebih jauh, Muhaimin menambahkan bahwa Kemenakertrans pun melakukan pembenahan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di dalam negeri, yang dilakukan dengan cara penyederhanaan birokrasi pelayanan penempatan TKI, atau pelayanan satu atap, penerapan sistem pelatihan 200 jam, serta perbaikan sistem penyelenggaraan asuransi TKI"Kami juga melakukan penyelenggaraan pemulangan TKI secara mandiri bagi TKI Taiwan dan Hongkong, standarisasi lembaga penempatan dan penunjangnya menuju ISO 9001-2000, dan penguatan atase tenaga kerja di 19 negara penempatan," tambahnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 35.400 Honorer Lolos Verifikasi dan Validasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler