BACA JUGA: Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi
Muhaimin menjelaskan, angka tersebut didapat berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan secara menyeluruh."Proses pembinaan dan pengawasan PPTKIS, terutama difokuskan terhadap PPTKIS yang kondisinya buruk
Dijelaskan Muhaimin, saat ini Kemenkertrans tengah melakukan pembenahan kelembagaan terhadap beberapa lembaga yang terkait dengan penanganan TKI
BACA JUGA: Sidik TPPU, KPK Kerjasama dengan AS
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan TKI di luar negeriPembenahan pelaporan PPTKIS, tambah Muhaimin, dilakukan dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan, yang meliputi penempatan dan penanganan kasus
BACA JUGA: Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK
Sedangkan koordinasi secara berkala akan dilakukan setiap tiga bulan, sebagai forum komunikasi antara pemerintahSelain itu, verifikasi PPTKIS juga disebutkan akan dilakukan setiap satu tahun sekali dan herregistrasi dilakukan setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan izin SIPPTKISSedangkan peninjauan lapangan, dilakukan secara acak untuk melakukan cross-check terhadap laporan yang masuk dari masyarakat."Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, Kemenakertrans pun telah melakukan penindakan hukum atau penjatuhan sanksi, berupa skorsing 38 perusahaan dan pembekuan/pencabutan izin terhadap 24 perusahaan PPTKIS," imbuhnya.
Lebih jauh, Muhaimin menambahkan bahwa Kemenakertrans pun melakukan pembenahan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di dalam negeri, yang dilakukan dengan cara penyederhanaan birokrasi pelayanan penempatan TKI, atau pelayanan satu atap, penerapan sistem pelatihan 200 jam, serta perbaikan sistem penyelenggaraan asuransi TKI"Kami juga melakukan penyelenggaraan pemulangan TKI secara mandiri bagi TKI Taiwan dan Hongkong, standarisasi lembaga penempatan dan penunjangnya menuju ISO 9001-2000, dan penguatan atase tenaga kerja di 19 negara penempatan," tambahnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 35.400 Honorer Lolos Verifikasi dan Validasi
Redaktur : Tim Redaksi