Jaksa Agung Diminta tak Melindungi

Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar

Senin, 29 Maret 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA- Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk tidak melindungi anak buahnya, jika nanti dalam hasil penyelidikan akhis ditemukan jaksa yang terbukti terlibat dalam sindikat kasus penggelapan pajak, money laundring dan korupsi yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan"Intinya kulonuwon

BACA JUGA: Satgas Bidik Hakim Kasus Gayus

Kami minta Jaksa Agung, kalau misalnya nanti ada perkembangan perkara yang melibatkan oknum-oknum kejaksaan," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana, usia bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, senin (29/3).

Namun, Denny Indrayana menegaskan dari hasil pertemuan dengan Jaksa Agung dan Kapolri menunjukkan sikap yang snagat koperatif
Kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu, kata Denny lagi, siap membantu secepatnya menuntaskan dan memproses semua pihak yang terlibat dalam perkara makelar kasus pajak senilai Rp25 miliar tersebut

BACA JUGA: Wakapolri Ingin Jadi Humas

Denny menyebutkan bahwa keduanya sangat cepat merespon dengan membentuk Tim Independen untuk menuntaskan masalah di instansi masing-masing.

"Prinsipnya kita mengapresiasi sudah kooperatif
Kata Kapolri dan Jaksa Agung ini langkah-langkah yang harus dilakukan karena sudah tidak bisa lagi hal-hal semacam ini ditoleransi," tambahnya.

Dijelaskan, dengan kerjasama lintas depertemen ini dalam menangani kasus Gayus Tambunan diharapkan bisa secepatnya terungkap

BACA JUGA: Syaukani HR Minta Pengampunan

Sehingga semua pihak yang terlibat dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik itu dapat dihukuman untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya"Siapa pun yang terlibat dalam masalah ini Insyaallah akan mendapatkan sanksi yang setimpal dan karena itu dari situ kita langsung koordinasi dengan Jaksa Agung," tambahnya.

Kasus makelar kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambuanan pertama kali mencuat setelah Komjen (Pol) Susno Duaji mengungkap dugaan kejanggalan penanganan kasus iniApalagi, pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA yang kaya raya itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri(PN) Tanggerang.

Padahal awalnya, PPATK selaku pelapor menduga adanya indikasi pidana dalam rekening senilai Rp25 miliar yang dimiliki GayusPenyidik Polri, kemudian menduga ada pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapanNamun dalam persidangan yang dinaikkan perkaranya hanya pidana penggelapannya sajaKemudian, divonis bebas oleh majelis hakim.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Suap Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler