Jaksa Agung Dukung Perda Pelarangan Ahmadiyah

Rabu, 02 Maret 2011 – 13:54 WIB
Aksi unjuk rasa Forum Umat Islam (FUI) menuntut pembubaran Ahmadiyah di Jakarta, Selasa (1/3). Foto: Arundono/JPNN

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mendukung langkah beberapa daerah yang  melarang keberadaan AhmadiyahLangkah daerah tersebut, menurut Basrief, beralasan sebab ditujukan untuk menjaga ketertiban di wilayahnya.

"Kalau itu (Ahmadiyah) memang dianggap menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat, itu (pelarangan) kewenangan pemerintah daerah," kata Basrief, selepas melantik Muhammad Farella sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/3).

Ditegaskan pula, pelarangan tentunya sudah dikaji sebelumnya oleh daerah

BACA JUGA: FBI Latih Penyidik KPK

Karenannya, tak ada alasan bagi kejaksaan untuk tak sependapat
"Orang yang sudah punya wilayah aja udah bilang begitu, kenapa kita nggak mendukungnya," tambah mantan Wakil Jaksa Agung ini.

Namun patut diingat, lanjutnya, pelarangan bukan berarti pihak yang berseberangan dengan Ahmadiyah bisa bertindak sesuka hati hingga melanggar hukum

BACA JUGA: GRPK: KPK Beraninya Sama PDIP

Jika ditemukan pelanggaran lagi, pemerintah akan memprosesnya secara hukum lewat kepolisian.

Keberadaan Ahmadiyah telah resmi dilarang di Jawa Timur dan Sumatera Selatan
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota adalah Pandeglang, Samarinda, Lombok Timur dan beberapa daerah lain

BACA JUGA: Tersangka Cek Pelawat Minta Dibantu SBY

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berlakukan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler