JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mendukung langkah beberapa daerah yang melarang keberadaan AhmadiyahLangkah daerah tersebut, menurut Basrief, beralasan sebab ditujukan untuk menjaga ketertiban di wilayahnya.
"Kalau itu (Ahmadiyah) memang dianggap menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat, itu (pelarangan) kewenangan pemerintah daerah," kata Basrief, selepas melantik Muhammad Farella sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/3).
Ditegaskan pula, pelarangan tentunya sudah dikaji sebelumnya oleh daerah
BACA JUGA: FBI Latih Penyidik KPK
Karenannya, tak ada alasan bagi kejaksaan untuk tak sependapatNamun patut diingat, lanjutnya, pelarangan bukan berarti pihak yang berseberangan dengan Ahmadiyah bisa bertindak sesuka hati hingga melanggar hukum
BACA JUGA: GRPK: KPK Beraninya Sama PDIP
Jika ditemukan pelanggaran lagi, pemerintah akan memprosesnya secara hukum lewat kepolisian.Keberadaan Ahmadiyah telah resmi dilarang di Jawa Timur dan Sumatera Selatan
BACA JUGA: Tersangka Cek Pelawat Minta Dibantu SBY
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berlakukan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi