Polisi Berlakukan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus

Rabu, 02 Maret 2011 – 12:31 WIB

JAKARTA — Mabes Polri akan mengupayakan pembuktian terbalik guna membuktikan bahwa harta yang dimiliki Gayus Tambunan berasal dari tindak pidanaPasalnya tumpukan harta yang dimiliki Gayus diduga tak sebanding dengan pekerjaannya sebagai pegawai pajak rendahan bergolongan tiga.

Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi menyebut pihaknya kini tengah mengkaji landasan hukum dan pola penanganan pembuktian terbalik itu agar sesuai hukum yang berlaku

BACA JUGA: Hari ini, Direktur FBI Bertemu Timur Pradopo

"Paling tidak bagaimana mengembalikan keuangan negara,,intinya harus melalui proses hukum dalam undang-undang  itu dikenal meskipun ini masih harus dikaji," ujarnya di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (1/2) malam.

Secara prosedural tambah Ito, pembuktian terbalik itu harus diawali dengan adanya putusan hukum tetap seseorang terdakwa terlibat dalam kasus korupsi
Kemudian hakim menetapkan harta-harta yang dicurigai itu merupakan hasil pidana korupsi

BACA JUGA: Daerah Boleh Larang Ahmadiyah

Dengan penetapan itulah polisi dapat memulai pekerjaan untuk mengusut darimana sumber harta yang dikumpulkan itu.

"Pembuktian  terbalik itu secara prinsip kita harus membuktikan darimana asal-usul uang yang kita miliki kalau kita telibat dalam satu kejahatan (tapi) itu harus ada dulu tid pidana korupsinya,"ujar Ito.

Dalam kasus Gayus ini pembuktian terbalik dinilai dapat dijadikan pintu masuk untuk menyeret siapa saja pihak-pihak yang memberikan uang kepada Gayus
Darisini kemudian dapat diketahui motif pemberian uang itu agar dapat dibuktikan sebagai pidana atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah perusahaan diduga sebagai penyuplai pundi-pundi pemilik nama samaran Sony Laksono itu

BACA JUGA: Mentan PKS Akan Diganti dari Gerindra

perusahaan itu diduga dibantu memanipulasi angka pajak yang seharusnya disetorkan ke pemerintah oleh Gayus(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Pengiriman TKI ke Mesir dan Libya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler