jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa semua hak hukum terpidana perkara narkotika yang ditembak mati, Minggu (18/1) dini hari di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap dan di Boyolali, Jawa Tengah, sudah tuntas diberikan.
Dia menjelaskan, dari persiapan hingga pelaksanaan eksekusi mati sudah dilaksanakan dengan baik. Eksekusi yang berlangsung di tengah pro dan kontra itu berlangsung sukses. Ketika sudah ada keputusan hukum tetap, maka eksekusi putusan harus dilakukan.
BACA JUGA: Presiden (Jokowi) Bukan Tuhan
"Eksekusi mati bukan hal yang menggembirakan dan menyenangkan. Ini suatu keprihatinan, dan hukum harus ditegakkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).
Dia menyatakan, tidak ada satupun hak-hak mereka yang terlewati. Menurutnya, permintaan terakhir para terpidana mati juga sudah didengar. "Bahwa semua hak diberikan sebagai satu wujud dari perlakukan terhadap mereka. Sisi kemanusiaan tetap dijunjung tinggi," ujarnya.
BACA JUGA: Protes Hukuman Mati, Dubes Brasil dan Belanda Untuk Indonesia Ditarik
Dia menjelaskan, eksekusi hukuman mati merupakan proses perjalanan terakhir sebagai hasil perbuatan yang bersangkutan.
Ini juga sikap tegas Indonesia pada pelaku jaringan sindikat pengedar kejahatan narkotika. "Saya harap semua memahami. (Narkotika) ini merupakan kejahatan kemanusiaan, merusak moral generasi muda," katanya.
BACA JUGA: Usut Pencucian Uang di Kasus Narkotika, Kejagung Gandeng PPATK
Dia pun mengimbau setiap keluarga di Indonesia aktif mencegah peredaran narkotika. "Kejahatan narkotika kejahatan luar biasa, harus ditangani dengan luar biasa. Indonesia harus diselamatkan dari narkotika," ungkap Prasetyo.
Terkait reaksi petinggi negara yang ada warganya akan ditembak mati, Prasetyo pun mengatakan bahwa hukuman mati merupakan hukum positif yang masih berlaku di Indonesia.
"Reaksi ini memperhatikan dan melindungi negara masing-masing, tapi hukum positif di Indonesia masih (mengatur) hukuman mati," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ancam Tuntut Berat Tersangka Sabu 800 Kg
Redaktur : Tim Redaksi