Kejagung Ancam Tuntut Berat Tersangka Sabu 800 Kg

Minggu, 18 Januari 2015 – 11:33 WIB
Jaksa Agung Prasetyo memberikan keterangan pers terkait pasca eksekusi tepidana mati di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap berkomitmen memberangus peredaran narkotika. Buktinya, sejumlah terpidana kasus narkotika yang sudah selesai proses hukumnya ditembak mati. Begitu juga dengan kasus-kasus baru terkait narkotika tetap akan dituntut berat.

Terakhir, tangkapan besar Badan Narkotika Nasional yang meringkus sembilan tersangka dengan barang bukti kurang lebih 800 kilogram sabu-sabu di Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 5 Januari 2014. (baca juga: Kapal Ikan Angkut 10 Karung Sabu Senilai Rp 1,6 Triliun)

BACA JUGA: Hatta Rajasa Diyakini Bisa Bikin PAN Lebih Cemerlang

Jaksa Agung HM Prasetyo dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini memastikan bahwa kejaksaan tetap berkomitmen untuk menuntut maksimal.

"Kejaksaan tidak akan surut untuk menuntut hukuman maksimal kejahatan narkotika khususnya pengimpor, bandar, pengedar untuk dituntut pidana yang seberat-beratnya," kata Prasetyo didampingi Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana dan Jamintel Kejagung Arminsyah, Minggu (18/1) di Kejagung.

BACA JUGA: Tiga Jenazah Dikremasi, Tiga Dikubur

"Itu sebuah keniscayaan," timpal mantan Jampidum Kejagugn ini. Dia pun berharap aparat penegak hukum seperti Polri, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan menjadi garda terdepan dalam komitmen memberantas serta memerangi narkoba.

"Kami sudah punya komitmen. Saya berharap aparat hukum Polri, BNN, Kejaksaan dan pengadilan menjadi garda terdepan," ungkapnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Siapkan Eksekusi Mati Terpidana Berikutnya

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Ingatkan Polemik Ini Bisa Bikin Jokowi Terjepit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler