jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak memungkiri bahwa penyidikan perkara narkotika bisa kembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, hal itu bukan mustahil mengingat betapa besarnya uang yang beredar di jaringan narkotika.
"Nilainya lebih dari Rp 1,5 triliun. Uang sebanyak itu dicuci untuk melahirkan tindak pidana pencucian uang," ungkap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).
BACA JUGA: Kejagung Ancam Tuntut Berat Tersangka Sabu 800 Kg
Dijelaskan Prasetyo, Kejagung akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek aliran dana terkait narkotika. PPATK bisa memberikan masukan dan bahan-bahan terkait yang diperlukan.
"Tentunya kami akan menggandeng PPATK," tegasnya.
BACA JUGA: Hatta Rajasa Diyakini Bisa Bikin PAN Lebih Cemerlang
Sekali lagi, Prasetyo mengingatkan bahwa perbuatan memasukkan narkotika ke Indonesia merupakan kejahatan luar biasa. Penanganannya juga harus luar biasa.
"Undang-undang menyatakan itu mengimpor dan ancaman sudah jelas serta mereka paham itu risiko untuk hadapi pidana paling berat hingga hukuman mati," ungkap dia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Jenazah Dikremasi, Tiga Dikubur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siapkan Eksekusi Mati Terpidana Berikutnya
Redaktur : Tim Redaksi