Jaksa Agung: Hasil Penyelidikan Komnas HAM Cuma Opini

Jumat, 01 Juni 2018 – 21:40 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan gambaran cukup mengejutkan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang dituntut keluarga korban agar segera diselesaikan penegakkan hukumnya oleh pemerintah.

Prasetyo saat ditanya mengenai arahan Presiden Joko Widodo supaya segera berkoordinasi dengan Komnas HAM, menyatakan bahwa koordinasi itu berjalan terus.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Memasuki Istana

Bahkan masing-masing pihak sudah memahami adanya kendala yuridis dalam penegakkan hukum dugaan pelanggaran HAM Berat.

"Saya ingin sampaikan bahwa kalau ini dinyatakan pelanggaran HAM berat masa lalu, memang harus diselesaikan. Nah bentuk penyelesaiannya tentu melihat realitas yang ada," ucap Prasetyo ditemui wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jumat (1/6).

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Penanganan Teror Tak Melibatkan TNI

Dia menuturkan bahwa kasus yang dihadapi merupakan peristiwa lama. Sementara perkara pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa. Sehingga bila kasus ini tidak segera selesai, maka akan jadi warisan terus.

Bicara pola penyelesaian, Prasetyo menggambarkan bahwa dengan realitas yang ada seperti sulit mencari bukti hukum, saksi, pelaku maupun keberadaan korban, pihaknya mengusulkan penyelesaian nonjudicial atau rekonsiliasi.

BACA JUGA: Komnas HAM: Dunia Pendidikan Indonesia dalam Kondisi Darurat

"Itu yang paling mungkin dilakukan. Tapi kalau untuk proses hukum ya sulit di situ," ucap mantan politikus Senayan ini.

Kemudian, kasus yang dihadapi merupakan peristiwa yang sudah lama terjadi, sebelum adanya UU No.26/2000 tentang Peradilan HAM. Maka proses hukumnya harus melalui keputusan politik DPR dan harus membentuk peradilan HAM ad hoc.

Selain itu, katanya, untuk pelanggaran HAM berat ini intitusi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM.

Kejagung pun sudah mencoba membedah semua hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Bukan hanya perkara Kamisan yang diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (31/5) kemariin.

"Ada enam perkara HAM berat yang kami teliti. Akhirnya semua menyadari bahwa yang ada itu, hasil penyelidikan itu hanya asumsi, opini saja, bukan bukti. Proses hukum kan perlu bukti bukan opini," tegas politikus NasDem ini.

Itulah alasan mengapa Kejagung mendorong supaya berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut diselesaikan secara nonjudicial.

"Makanya kembali saya pikir yang lebih baik adalah penyelesaian secara nonjudicial. Sudahlah, bangsa ini sudah capek dengan kasus-kasus itu," jelas Prasetyo. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Pastikan Ada Progres Signifikan di Kasus Novel


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler