jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M.Prasetyo memastikan pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba segera dilaksanakan. Termasuk eksekusi mati terhadap gembong narkoba Freddy Budiman.
“Saya akan desak agar Freddy segera dieksekusi,” ujar Prasetyo di kompleks kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Jokowi Minta TNI-Polri Sikat Semua yang Pakai Atribut PKI
Selama di penjara, Freddy diketahui masih menjalankan transaksi narkoba. Ia dibantu sipir penjara. Hukumannya diperberat. Dia sudah sempat lolos hukuman mati. Karena itu, Prasetyo memastikan agar ia bisa segera dieksekusi.
“Dia kan masih punya hak hukum waktu itu dia mengambilnya lewat PK. Tapi harus segera dipastikan kapan diajukan PK. Enggak bisa menunggu lama-lama,” tegas Prasetyo.
BACA JUGA: Komisi III: Perpanjangan Jabatan Kapolri Bisa Bikin Parlemen Gaduh
Sementara itu, untuk Mary Jane, Prasetyo belum bisa memastikannya. Pasalnya, saat ini Jane masih menjalani proses hukum di Filipina. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Panglima TNI Saksikan Operasi Pembebasan Sandera
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediasi Gagal, Fahri Gugat 5 Oknum PKS Rp 500 M
Redaktur : Tim Redaksi