JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta wacana pembubaran pengadilan tipikor di daerah tidak terburu-buru untuk direalisasikanDia meminta, wacana tersebut lebih dulu dikaji secara mendalam
BACA JUGA: Dubes RI di Swiss Tak Keder Hadapi Ancaman N7W
"Kajilah dulu, jangan terburu-buru," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (9/11)
BACA JUGA: Tampil Modis, Malinda Bela Keluarga
Meski dimungkinkan memindahkan lokasi persidangan, namun hal itu mesti ditelaah dulu"Kalau sudah di daerah lalu kembali ke pusat, ini harus dilakukan suatu kajian, karena asas peradilan murah, cepat, dan sederhana itu kan tidak terwujud," katanya.
Menurut mantan wakil jaksa agung itu, yang diperlukan saat ini adalah pembenahan, baik peradilan maupun sumber daya manusianya
BACA JUGA: JK Tetap Bela N7W
Misalnya, antar penegak hukum memerlukan komunikasi untuk membuat persepsi bersama yang terpadu"Persepsi bagaimana soal penanganan korupsi, bagaimana menindaklanjutinya," kata Basrief.Termasuk yang dibenahi adalah jaksa"SDM dan penanganan perkaraItu yang kami harus prioritaskan," sambung mantan jaksa agung muda (JAM) intelijen itu(dim/fal/kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajemen Freeport Arogan, Papua Bergolak
Redaktur : Tim Redaksi