GNPF-MUI Ragukan Independensi Hakim Sidang Ahok

Selasa, 11 April 2017 – 17:19 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution menilai, penundaan sidang kasus dugaan penodaan agama Islam melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah.

Menurutnya, penundaan pun seharusnya tidak lebih dari seminggu.

BACA JUGA: Pledoi Sudah Disiapkan Pengacara Ahok, Eh Sidang...

"Tidak ada kaitannya dengan pilkada, karena pilkada tanggal 19 (April). Kalau harus ditunda, harusnya hari Senin sebagaimana pilkada putaran pertama," ujarnya di kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Nasrullah mengaku sangat menyayangkan sikap hakim dengan mengikuti keinginan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terkait penundaan sidang.

BACA JUGA: Sidang Ahok Ditunda, ACTA Sebut JPU Bertele-Tele

"Ini sangat terkesan independensi hakim tergoyahkan," tegasnya.

Selain itu, kata dia, perkara itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI.

BACA JUGA: Yakinlah, Penundaan Sidang Ahok Bukan karena Politik

Disebutkannya, tidak perlu ada kekhawatiran akan masalah keamanan ketika JPU membaca tuntutan terhadap Ahok.

"Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tidak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Mungkin kekhawatirannya terkait elektabilitas, karena menjelang pilkada, sehingga khawatir nanti suaranya terpengaruhi," urainya.

Berikutnya, Nasrullah menduga ada upaya untuk melindungi Ahok dari surat penonaktifan Kementerian Dalam Negeri apabila terdakwa dituntut lima tahun kurungan.

"Ini suatu hal yang mengada-ngada. Tuntutan belum dibacakan, sehingga penonaktifan beliau ditunda. Seakan-akan melindungi terdakwa untuk tetap menjabat setelah masa cuti," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya akan bersurat dan mendatangi Kejaksaan Agung, meminta klarifikasi terkait penundaan pembacaan tuntutan.

Sebab, pernyataan JPU yang belum memiliki kelengkapan materi dianggap alasan mengada-ada.

"Sebuah pertanyaan yang sangat besar bagi kami. Ini bentuk ketidakkonsistenan JPU dalam menyampaikan tuntutan," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang Ahok telah diputuskan untuk ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda dengan alasan belum lengkapnya materi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/4), pekan depan. (uya/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ditunda, Ahok Mengeluh, Nih Alasannya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler