Menurut Jaksa Agung, Handarman Supanji, pola kewilayahan ini akan menyulitkan pihak jaksaDicontohkan, kesulitan itu antara lain bagaimana tata cara dan mekanisme penahanan tersangka, yang harus dibawa dari daerah-daerah ke persidangan yang ada di wilayah lain
BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus, Hadapi Markus
Seperti tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri di Timika, Papua, harus dibawa jaksa ke Samarinda, Kalimantan, untuk disidangkan."Bagaimana jaksa membawa tahanan, itu memerlukan biaya," ujarnya, Rabu (18/11) pagi tadi, dalam rapat kerja dengan KPK, Polri di Komisi III DPR.
Ditambahkan, rencananya pengadilan tipikor dengan menganut sistem kewilayahan dan berada di sejumlah kota besar yang membawahi daerah di sekitarnya
Hal ini dijelaskan Hendarman, menjawab petanyaan Komisi III, mengenai sinergi pemberantasan korupsi antara Kejaksaan, Polri dan KPK.
"Saya sendiri menunggu apa fatwa dari MA dalam hal peradilan tindak pidana korupsi ini," terangnya.
Sebagai gambaran, wacana peradilan tipikor seperti yang ada di KPK, telah lama digelontorkan
BACA JUGA: Saatnya Presiden Menunjukkan Ketegasannya
BACA JUGA: Honorer Tua Minta Keadilan
ini diwacanakan, untuk mempercepat pemberantasan korupsi.(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Siapkan Rekaman Rani-Antasari
Redaktur : Tim Redaksi