Peradilan Tipikor Belum Siap

Rabu, 18 November 2009 – 13:05 WIB
JAKARTA- Rencana penyelenggraan peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selain yang berada di KPK dengan menganut sistem kewilayahan masih terkendala.

Menurut Jaksa Agung, Handarman Supanji, pola kewilayahan ini akan menyulitkan pihak jaksaDicontohkan, kesulitan itu antara lain bagaimana tata cara dan mekanisme penahanan tersangka, yang harus dibawa dari daerah-daerah ke persidangan yang ada di wilayah lain

BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus, Hadapi Markus

Seperti tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri di Timika, Papua, harus dibawa jaksa ke Samarinda, Kalimantan, untuk disidangkan.

"Bagaimana jaksa membawa tahanan, itu memerlukan biaya," ujarnya, Rabu (18/11) pagi tadi, dalam rapat kerja dengan KPK, Polri di Komisi III DPR.

Ditambahkan, rencananya pengadilan tipikor dengan menganut sistem kewilayahan dan berada di sejumlah kota besar yang membawahi daerah di sekitarnya
Wilayah itu antara lain Medan, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Samarinda.

Hal ini dijelaskan Hendarman, menjawab petanyaan Komisi III, mengenai sinergi pemberantasan korupsi antara Kejaksaan, Polri dan KPK.

"Saya sendiri menunggu apa fatwa dari MA dalam hal peradilan tindak pidana korupsi ini," terangnya.

Sebagai gambaran, wacana peradilan tipikor seperti yang ada di KPK, telah lama digelontorkan

BACA JUGA: Saatnya Presiden Menunjukkan Ketegasannya

BACA JUGA: Honorer Tua Minta Keadilan

ini diwacanakan, untuk mempercepat pemberantasan korupsi.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Siapkan Rekaman Rani-Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler