jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tetap akan dilakukan serentak. Namun, kapan pelaksanaannya belum dilakukan karena masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidus) Kejaksaan Agung itu menegaskan bahwa aspek yuridis sebetulnya sudah nyaris final untuk melaksanakan eksekusi.
BACA JUGA: 5 Target Standar Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Namun, kata dia, dalam perkembangannya, beberapa terpidana mati baik langsung maupun kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum lagi.
Misalnya dengan mengajukan peninjauan kembali dan gugatan di pengadilan tata usaha negara. Karenanya, ia menegaskan, proses hukum yang merupakan bagian dari aspek yuridis itu harus dihormati.
BACA JUGA: Eksekusi Mati tak Berikan Efek Jera, Ini Kata Jaksa Agung
"Kita harus sabar menunggu dulu. Kami sebagai eksekutor tidak semena-mena," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (20/3).
Sebenarnya kesempatan mengajukan upaya hukum itu tidak perlu diberikan karena mereka sudah mengajukan grasi dan ditolak. "Jadi seseungguhnya tidak ada langkah apapun yang perlu dilakukan si terpidana yang bersangkutan," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Tertipu, Istana Tegaskan Tak Ada Kementerian Baru di Riau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tunggu BW Sadar Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi