Wawan Dijenguk Sang Ibu di Rutan KPK

Jumat, 21 Maret 2014 – 12:58 WIB
Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kanan) mendatangin gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/3). Chasanah menjengguk Tubagus Chaeri Wardana di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dijenguk oleh ibunya, Wasiah, Jumat (21/3). Ia datang dengan didampingi seorang putrinya yakni Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Wasiah tidak memberikan komentar soal kedatangannya. Komentar hanya disampaikan Ratu Tatu. "Iya mau besuk Wawan," kata Ratu Tatu di KPK, Jakarta, Jumat (21/3).

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua Umum Dewan Dawah Islamiyah Indonesia

Kepada wartawan, Ratu Tatu menjelaskan alasan mengapa ibunya jarang membesuk Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan KPK.

Menurutnya, Wasiah membutuhkan waktu istirahat. "Ibu kan butuh istirahat," tandasnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Orang Staf Keuangan Bendahara DPP Demokrat

Untuk diketahui, Wawan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pilkada Lebak, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan Wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.

BACA JUGA: KPK Periksa Ipar Anas Urbaningrum

Selain Pilkada Lebak, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.

Wawan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Selain itu, Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, perkara alkes dan TPPU menyangkut suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu belum masuk ke persidangan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Saya Pernah Beli Tambang, tapi di Pasar Rumput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler