Perangi Terorisme, BNPT Gandeng Kejaksaan

Rabu, 04 Juli 2018 – 02:45 WIB
Suhardi Alius. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memerangi terorisme di Indonesia.

Kedua belah pihak menandatangani tiga dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dalam bidang penanggulangan terorisme di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7). 

BACA JUGA: Kepala BNPT Ajak Anggota PBB Tingkatkan Peran Pemuda

Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan, pihaknya terus berkomitmen dengan menggandeng semua pihak seperti kementerian, lembaga, universitas, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah untuk memerangi terorisme.

Dia menambahkan, MoU ini perlu dilakukan mengingat tantangan yang dialami bangsa Indonesia ke depan akan terus terbentang.

BACA JUGA: Tegang, Aman Abdurrahman Berdiri Usai Vonis Mati Dibacakan

Misalnya, Asian Games 2018, Pileg 2019, Pilpres 2019, dan event lain yang tidak kalah penting.

"Ini sebagai wujud nyata kecintaan kami terhadap bangsa dan negara ini. Sebenarnya kerja sama antara BNPT dengan Kejaksaan ini sudah lama terjalin. Namun, hari ini baru kami legalkan dan dengan membuat payung hukum yang lebih dalam lagi,” ujar mantan Sestama Lemhanan RI ini.

BACA JUGA: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, maksud diadakannya penandatangan MoU ini adalah sebagai pijakan dan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan terorisme antara BNPT dengan Kejaksaan RI.

“Yang mana lingkupnya penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme, penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme,” ujar alumnus Akpol tahun 1985 ini;

Lingkup lainnya dalam MoU tersebut yaitu mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Lingkup lain mengenai peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme dan penugasan jaksa pada BNPT.

“Jadi, jaksa bukan hanya sekadar melakukan penuntutan umum saja, tapi juga ranah-ranah yang lain. Misalnya, sosialisasi supaya masyarakat punya daya tahan dan daya tangkal terhadap paham-paham radikal terorisme di lingkungannya” ujar Suhardi. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Terpapar Ideologi Terorisme Jalani Asesmen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler