Jaksa Agung Pastikan Tak Deponering, Abraham Samad segera Disidang

Jumat, 04 September 2015 – 16:25 WIB
Muhammad Prasetyo. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam waktu dekat ini akan disidangkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Sudah P21. Dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspos di sini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).

BACA JUGA: BNP2TKI Kawal Pemulangan TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia

Menurut dia, setelah disimpulkan lengkap maka kasus itu akan segera disidangkan jika telah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan.

"Sebulan harus sudah diserahkan kemari (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo.

BACA JUGA: Kapal Tenggelam di Perbatasan, Jokowi Minta Pemda Evaluasi

Prasetyo memastikan tidak ada deponering atau pembekuan kasus. Menurutnya, untuk mengeluarkan deponering itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah.

"Deponering hanya untuk kepentingan umum," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Marwan Bilang Seminggu Lagi Dana Desa Ditransfer ke Rekening Desa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tantangan Berat Kabareskrim yang Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler