jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi santai kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewacanakan penghapusan hukuman mati di Indonesia. Menurut Prasetyo, itu baru sekedar wacana saja.
"Itu baru wacana," tegasnya di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
BACA JUGA: Keroyok Kasus Korupsi, KPK-Polri-Kejagung Bentuk Satgas
Prasetyo enggan membicarakan lebih lanjut soal wacana penghapusan hukuman mati yang dihembuskan parlemen tersebut.
Menurutnya, lebih baik sekarang ini fokus menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada terkait hukuman mati saja.
BACA JUGA: Mary Jane Bersaksi Lewat Video Conference
"Kami bicarakan yang sekarang saja, wacana itu nanti saja. Kami jalankan undang-undang saja," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
Sebelumnya diberitakan, DPR berencana akan menghapus hukuman mati dalam rumusan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyusul polemik baik di dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA: Panggil Novel, Polri Harus Ngabari Pimpinan KPK
Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan muncul pertimbangan agar DPR mengusulkan penghapusan hukuman mati. “Kami di Komisi III DPR akan mewacanakan persoalan itu ke masyarakat,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/4). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Program Perlindungan untuk Kikis Ketimpangan
Redaktur : Tim Redaksi