Mary Jane Bersaksi Lewat Video Conference

Senin, 04 Mei 2015 – 15:46 WIB
Mary Jane. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia menolak meminjamkan terpidana mati perkara narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso untuk dibawa ke Filipina sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan orang.

Mary Jane hanya diizinkan memberikan kesaksian lewat video conference dari Indonesia. Hal ini pun sudah disepakati oleh Pemerintah Filipina.

BACA JUGA: Panggil Novel, Polri Harus Ngabari Pimpinan KPK

"Pemerintah Filipina sepakat untuk  menggunakan sarana video conference antara MJ di Indonesia dan otoritas Filipina di sana,"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Senin (4/5).

Dijelaskan Tony, hari ini kejaksaan melakukan rapat teknis dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk membahas persoalan tersebut.

BACA JUGA: Genjot Program Perlindungan untuk Kikis Ketimpangan

"Kenapa harus kami bicarakan, karena kami sudah sediakan tempat atau fasilitas media conference. Sedangkan biaya ditanggung oleh pemerintah Filipina," ungkap Tony.

Mary Jane merupakan terpidana yang sementara ditunda eksekusi matinya, menyusul seseorang menyerahkan diri kepada otoritas Filipina, yang mengklaim Mary merupakan korban perdagangan orang. Kasus itu tengah diselidiki otoritas Filipina, yang menganggap kesaksian Mary Jane sangat penting. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bagikan Kartu Sakti, Jokowi Ancam RS Penolak Pasien Pemegang KIS

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Bantu Novel Hadapi Proses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler