jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya angkat suara terkait isu eksekusi mati jilid IV. Dia membantah bahwa pemindahan tujuh narapidana mati kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, sebagai wacana eksekusi mati.
"Saya pastikan pemindahan itu tidak berhubungan dengan kami," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
BACA JUGA: Punya Pendapatan Halal, Buruh Pilih Penghasilan Haram
Menurut Prasetyo, pemindahan puluhan napi ke Lapas Nusakambangan merupakan kewenangan dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menilai suatu persepsi yang salah bila pemindahan tujuh narapidana mati kasus narkoba itu dikaitkan dengan eksekusi mati.
BACA JUGA: Ketika Bandar SS Tak Sadar Transaksi Dengan Polisi
"Itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkumham dalam hal ini Ditjen PAS," ucap Prasetyo.
Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/3). Di antaranya ada tujuh narapidana mati kasus narkotika.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Wanita Ini Sembunyikan Pil Haram di Area Terlarang
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 ABG Berpesta, Ada Alat Isap Sabu-Sabu Juga
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga