jpnn.com - jpnn.com - RW ditangkap petugas Polres Kutai Timur karena kedapatan membawa sabu-sabu, Minggu (5/3) malam.
Warga Jalan Yos Sudarso I, Gang Mujur Jaya, Desa Sangatta Utara itu
BACA JUGA: Ketika Bandar SS Tak Sadar Transaksi Dengan Polisi
ditangkap di depan Rumah Sakit (RS) Meloy.
Petugas menyita satu gram sabu-sabu dari tangan pria 32 tahun itu.
BACA JUGA: Wanita Ini Sembunyikan Pil Haram di Area Terlarang
Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian kerap terjadi transaksi nerkotika jenis sabu-sau.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RW.
BACA JUGA: 30 ABG Berpesta, Ada Alat Isap Sabu-Sabu Juga
Saat digeledah, RW terlihat membuang bungkusan berupa sebuah paket plastik kecil.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku (RW) merupakan penganggur yang sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh kebun. Karena penghasilan yang tidak tetap, sehingga pelaku tergiur untuk menjadi kurir sabu-sabu,” katanya, Selasa (7/3).
RW mengaku baru lima bulan menjadi kurir sabu-sabu.
Dia mendapatkan barang haram itu dari temannya.
Menurut rencana, dia akan mengantarkan barang haram tersebut kepada pmesan.
RW dijadikan tersangka dan dijerat pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (jn/rin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apes! Tak Pakai Helm Berujung ke Penjara
Redaktur & Reporter : Ragil