JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasus Sisminbakum atas Yohane Woworuntu, tidak membuat Yusril Ihza Mahendra bebasJaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Yusril yang saat ini berstatus tersangka belum tentu bisa dibebaskan atas segala tuduhan
BACA JUGA: Stres, Polisi Bunuh Ayah Kandung
"Jika dikaitkan kasus Yusril, dalam pasal 55 KUHP, satu (terdakwa) lepas satu (terdakwa lain) bisa kena, itu bisa saja," ujar Basrief dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (12/12)
Menurut Basrief, putusan bebas yang diberikan kepada Yohanes harus dihargai
BACA JUGA: PT DKI Perberat Vonis Syamsul Arifin
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan segera mempelajari putusan MA untuk mengambil langkah selanjutnyaBACA JUGA: RI Diusulkan jadi Ketua Konferensi Media Islam
Hingga saat ini, ujar Basrief, pihak Kejagung belum menerima salinan putusan YohanesSegera setelah putusan Yohanes diterima, Kejagung akan segera melakukan evaluasi"Apapun yang menjadi keputusan di MA harus dihargaiKedua bahwa putusan itu belum disampaikan kepada kami jadi kamu belum bisa menelaah," ujarnya menegaskan
Terkait perkara Yusril, sejatinya pihak Jampidsus Kejagung sudah menetapkan berkas politisi Partai Bulan Bintang itu lengkap atau P-21Status itu sudah ditetapkan sejak Januari 2011, namun hingga kini belum dilaksanakan pelimpahan tahap dua
Yusril juga pernah melakukan manuver dengan menggugat surat keputusan masa jabatan Jaksa Agung sebelumnya, Hendarman SupandjiGugatan di Mahkamah Konstitusi itu dimenangkan Yusril, hingga akhirnya Hendaraman harus lengser dari jabatannyaYusril juga pernah menggugat status cekalnya ke luar negeri(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Tuding Pemerintah Ajari Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi