jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan dalam rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah tahun 2023.
Burhanuddin dalam kesempatan itu mengingatkan jajarannya yang mendapat penugasan di instansi pemerintah agar tidak melupakan apalagi mengabaikan kemajuan institusi kejaksaan.
BACA JUGA: Komisi III DPR Ingin Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Lain Tiru Ketegasan Jaksa Agung
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu menegaskan jangan menjadi seperti kacang yang lupa kulitnya, apalagi musuh dalam selimut.
“Saya tidak berkenan ada oknum jaksa yang ketika bertugas di instansi lain melupakan atau mengabaikan kemajuan institusi Kejaksaan. Jangan jadi kacang yang lupa kulitnya, apalagi menjadi musuh dalam selimut,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/12).
BACA JUGA: Sahroni Puji Ketegasan Jaksa Agung Memecat Kajari Bondowoso Terlibat Korupsi
Burhanuddin mengatakan para jaksa bertugas di instansi mana pun, merupakan perpanjangan Korps Adhyaksa sehingga wajib selalu menjaga muruah kejaksaan.
"Sekecil apa pun kesalahan atau perbuatan buruk yang dilakukan di instansi lain, yang akan mendapat label buruk bukan hanya pribadi, melainkan juga profesi jaksa dan institusi Kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.
BACA JUGA: Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk Memeriksa Berkas Perkara Firli Bahuri
Oleh karena itu, Burhanuddin kembali mengingatkan para jaksa agar selalu menjaga muruah institusi.
“Untuk itu sekali lagi saya tegaskan, jaga muruah institusi, serta berkaryalah. Buat harum nama Kejaksaan di mana pun saudara sekalian ditugaskan,” ungkap Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan supaya rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah ini dapat menjadi sarana silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar di antara insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi.
Adapun penugasan jaksa atau dikenal dengan istilah jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan merupakan amanat yang disampaikan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut dia, penugasan ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada jaksa.
Penugasan ini dilakukan di lembaga pemerintah ataupun nonpemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap lini bidang pembangunan bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para jaksa.
“Penugasan jaksa ke instansi lain juga makin mempertegas peran penting jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan jaksa juga berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” pungkas Burhanuddin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi