Penyimpangan yang dilakukan para jaksa ini diantaranya adalah menikah lagi tanpa izin ada dua orang, melalaikan tugas dan ada pula desersi
BACA JUGA: Kuota Perempuan di DPR Swedia 47 %
“Pejatuhan hukuman sudah ditetapkan sesuai SK dari Jaksa Agung, perbuatan melanggar disiplin dari bulan Januari hingga Agustus 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan di Puspenkum, Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (2/9).Inisial kelima jaksa tersebut adalah DOP (provinsi Poso)
BACA JUGA: Kaukus Perempuan Tolak Revisi UU Pemilu
Kedua, Jaksa SW (Sumatera Barat atau Padang)BACA JUGA: Muchdi Tuding Pengadilan Tidak Independent
Ketiga jaksa TH (Nusa Tenggara Timur)TH dikenakan hukuman karena tidak masuk kerja selama tujuh bulan berturut-turutKeempat Jaksa HS (Karawang)HS pernah membawa tahanan tanpa pengawalan polisi, sehingga membuat tahanannya kaburKelima adalah jaksa SAF (Timika, Papua), SAF dijatuhi hukuman karena sudah satu tahun ini desersi“Sisanya di delapan provinsi lain belum disidangYakni NTT, Tarutung, Banjar, Pematang Siantar, Kejagung, Jayapura, NTB, Sulawesi Selatan,” ujar Nainggolan.Dalam hal ini pihak Kejagung telah melakukan penjatuhan sanksi dengan 3 tingkatan diantaranya adalah ringan, sedang dan beratUntuk tingkat ringan tercatat ada sebanyak 20 orang, yang terdiri dari dua orang petugas Tata Usaha dan 18 orang jaksaSementara untuk tingkat sedang, terdapat 19 orang dari pegawai Tata Usaha dan 48 orang jaksaKemudian untuk tingkat berat 16 orang Tata Usaha dan 38 orang jaksaPada tingkat berat pemberhentian dengan hormat, hanya satu orangPemberhentian tidak hormat ada 8 orangPenurunan pangkat selama satu tahun ada 27 orangPembebasan jabatan 4 orang dan pembebasan jabatan struktural ada 13 orang. (rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Yakin Lolos ke Senayan
Redaktur : Tim Redaksi