Jaksa Agung Tunda Eksekusi Amrozi CS

Rabu, 27 Agustus 2008 – 18:20 WIB

JAKARTA-Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, lagi-lagi belum ada kejelasan yang pastiPasalnya 3 terpidana mati ini tidak mungkin dieksekusi pada bulan puas, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga

BACA JUGA: Di Recall, Diah Tak Peduli

“Eksekusi belum bisa dilakukan sekarang
Dibutuhkan waktu yang tepat dan akan ditentukan kemudian,” kata Ritonga, pada Rabu (27/8).

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihak Kejagung telah menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Jawa Tengah untuk menyampaikan perihal eksekusi tersebut

BACA JUGA: Negara Restrukturisasi Utang PDAM

“Eksekusi ditunda sampai waktu yang tepat
Jadi tidak akan ada eksekusi

BACA JUGA: Kinerja BRR Tidak Maksimal

Penundaan ini telah dilaporkan ke Kejagung, Senin kemarin,” ucapnya.

Sementara itu mengenai upaya Tim Pembela Muslim (TPM) yang mengajukan Judicial review soal penundaan eksekusi, Ritonga menilai hal terse but ini tidak berpengaruh terhadap eksekusi“Boleh saja seorang terpidana itu melakukan upaya hukum melalui penasihat hukumnya, mau ngadu kemana saja bolehItu hak hidup seseorang,” tambah Ritonga(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Juga Tergantung BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler