JAKARTA-Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, lagi-lagi belum ada kejelasan yang pastiPasalnya 3 terpidana mati ini tidak mungkin dieksekusi pada bulan puas, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga
BACA JUGA: Di Recall, Diah Tak Peduli
“Eksekusi belum bisa dilakukan sekarangLebih lanjut ia mengatakan saat ini pihak Kejagung telah menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Jawa Tengah untuk menyampaikan perihal eksekusi tersebut
BACA JUGA: Negara Restrukturisasi Utang PDAM
“Eksekusi ditunda sampai waktu yang tepatBACA JUGA: Kinerja BRR Tidak Maksimal
Penundaan ini telah dilaporkan ke Kejagung, Senin kemarin,” ucapnya.Sementara itu mengenai upaya Tim Pembela Muslim (TPM) yang mengajukan Judicial review soal penundaan eksekusi, Ritonga menilai hal terse but ini tidak berpengaruh terhadap eksekusi“Boleh saja seorang terpidana itu melakukan upaya hukum melalui penasihat hukumnya, mau ngadu kemana saja bolehItu hak hidup seseorang,” tambah Ritonga(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Juga Tergantung BBM
Redaktur : Tim Redaksi