JAKARTA—Kabar gembira bagi seluruh Perusahaan Air Minum Daerah di IndonesiaPemerintah bersedia merestrukturisasi utang 175 PDAM yang mencapai Rp 4,65 triliun per 30 Juni 2008
BACA JUGA: Kinerja BRR Tidak Maksimal
Tunggakan utang yang terdiri dari utang pokok Rp 1,5 triliun dan non pokok (bunga, denda, dan lainnya) Rp 3,1 triliun itu akan direstrukturisasi lewat debt to investment atau bahkan menghapuskannya khusus untuk utang non pokok.Hanya saja pemerintah akan melakukan evaluasi tiap enam bulan atas pelaksanaan restrukturisasi utang PDAM untuk menjamin pelaksanaannya mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
"Harus ada review setiap enam bulan, berarti nanti Januari 2009 saya minta ada laporan dari dirjen mengenai apa yang terjadi, mana PDAM yang mengalami kemajuan dan mana yang tidak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (27/8).
Diingatkannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang penyelesaian utang PDAM, tidak disalahartikan Pemda dan PDAM.
"Restrukturisasi ini bukan hadiah cuma-cuma
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Achmad Mardju Kodri menuturkan, utang sebesar Rp 4,65 triliun yang kini ditanggung 175 PDAM merupakan warisan masa lalu dari krisis ekonomi 1997.
Tapi, pihaknya menyambut positif atas upaya pemerintah untuk menyehatkan PDAM
BACA JUGA: PLN Juga Tergantung BBM
Dengan restrukturisasi dan penghapusan utang, maka PDAM dapat fokus kepada percepatan pembangunan sektor air minum"Program penghapusan dan restrukturisasi utang tersebut dapat membantu PDAM mengejar target 10 juta sambungan pipa air bersih dalam tiga tahun ke depan," tandasnya
BACA JUGA: Eva Laporkan PT. AA ke Kapolri
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Spanair Batal Datang
Redaktur : Tim Redaksi