jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agug Basrief Arif masih menunggu perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya terkait beredarnya transkrip percakapan Basrief dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri 19 Juni 2014.
"Kita masih menunggu perkembangan dari penyidik Polri," kata Basrief di Gedung DPR RI Jakarta, sebelum rapat kerja dengan Komisi III, Senin (23/6).
BACA JUGA: Megawati Polisikan Kasus Transkrip Transjakarta
Dikatakan, kasus yang telah dilaporkannya itu merupakan delik aduan, sehingga tugas penyidik Polri lah yang menyimpulkan kasus tersebut apakah pencemaran nama baik atau tidak.
"Nanti itu penyidiknya yang menyimpulkan, terkait dengan masalah pemberitaannya, penyebaran," jelas Basrief.
BACA JUGA: Susi Tur Andayani Dihukum Lima Tahun Penjara
Atas kasus yang hingga kini masih terus bergulir di media itu, Basrief merasa nama baiknya telah dicemarkan, sehingga pelakunya harus diusut tuntas oleh kepolisian. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Sebut Solusi Prabowo untuk TKI Tak Jelas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Solusi TKI Versi Prabowo Dinilai Masih Tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi