jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melaporkan kasus dugaan transkrip pembicaraannya dengan Jaksa Agung Basrief Arief, soal penanganan kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta, kepada Bareskrim Mabes Polri.
Mega melaporkan media online yang pertama kali memposting, dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf.
BACA JUGA: Susi Tur Andayani Dihukum Lima Tahun Penjara
Laporan Mega itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, Senin (23/6) siang.
Trimedya juga membawa bukti transkip yang diduga pembicaraan Mega-Basrief.
"Mewakili Bu Mega melaporkan transkrip antara Jaksa Agung dengan Bu Mega, sesuai janji kita lapor," kata Trimedya di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Sebut Solusi Prabowo untuk TKI Tak Jelas
Sebab, Trimedya menegaskan, pembicaraan antara Basrief dan Mega itu merupakan fitnah dan tak pernah ada. "Karena memang tidak pernah acara pembicaraan, itu fitnah dan kita laporkan," katanya.
Dia menyatakan yang dilaporkan adalah media online yang pertama kali memposting berita tersebut.
BACA JUGA: Solusi TKI Versi Prabowo Dinilai Masih Tak Jelas
"Melaporkan fitnah. Perusahaannya, siapa yang tanggungjawab di sana itu urusan polisi, Pemred atau Redaktur," kata Trimedya.
Menurut Anggota Komisi Hukum DPR, ini harusnya media tersebut memfilter berita itu. "Itu pertama kali munculnya dari situ, seharusnya dia memfilter berita itu," katanya.
Trimedya menegaskan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers yang menyatakan itu bukan karya jurnalistik.
Dia merasa Mega dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Menurut Trimedya, bukan watak Mega melakukan intervensi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa Bareskrim, Pemred Obor Akan Klarifikasi ke Dewan Pers
Redaktur : Tim Redaksi