Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi

Minggu, 25 Agustus 2019 – 16:42 WIB
Tersangka Novi menunjukkan barang bukti dot bayi yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu. Foto: Heru Suyitno/Antara

jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi menangkap pecandu narkoba Novi Solivin (31) alias Nopek, warga Kelurahan Manding Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang menggunakan dot bayi untuk mengisap sabu-sabu agar dapat mengelabui polisi.

Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto mengatakan, modus tersebut tergolong baru dengan menyamarkan penggunaan alat minum bayi tersebut untuk mengisap sabu-sabu.

BACA JUGA: AKH Simpan 1,7 Kg Ganja dan 8,14 Gram Sabu-Sabu

"Namun, karena kejelian petugas akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut," kata Sri Haryanto.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap dalam Operasi Antik 2019 yang digelar pada bulan Agustus 2019. Dia ditangkap di wilayah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung saat mengendarai sepeda motor, setelah sebelumnya didapat informasi bahwa dia membawa sabu-sabu.

BACA JUGA: Haidir Ajak Istri Edarkan Sabu-Sabu

"Saat kami geledah, di lengan tangan kanan sweaternya terdapat sabu-sabu. Ternyata dia pakai modus baru untuk alat isap sabu dengan memakai dot bayi, bukan botol biasa. Semula kami mengira ini dot anaknya, ternyata pengakuannya memang untuk nyabu," katanya.

BACA JUGA: Ngaku Tambah Konsentrasi, Nekat Isap Sabu-Sabu

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Bandar Sabu-Sabu di Kampung Ambon

Dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.

Dua alat isap bong terbuat dari dot bayi, dua buah pipet kaca, satu jaket sweater warna abu-abu, satu telepon seluler, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, dan satu unit sepeda motor AA 3488 TN.

"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Dari hasil pendalaman, dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," katanya. (heru suyitno/ant)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Bandara Kertajati Selundupkan Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler