Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya

Kamis, 18 April 2024 – 16:07 WIB
Terdakwa Dito Mahendra saat menjalani sidang kasus senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, banding tersebut dilakukan karena vonis tersebut tidak sesuai dengn tuntutan.

BACA JUGA: Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas

"Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Haryoko Ari Prabowo, Kamis (17/4).

Pada sidang pembacaan vonis, Kamis (4/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara.

BACA JUGA: Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama setahun penjara.

Jaksa menilai Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Uundang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api (senpi).

BACA JUGA: Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi

Dalam putusannya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari hukuman, sehingga bisa langsung dibebaskan. Majelis hakim pun memerintahkan Dito Mahendra dikeluarkan dari tahanan.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menggeledah rumah mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

Pada saat penggeledahan, Dito merupakan saksi dari perkara yang ditangani KPK terkait dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler