JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan takkan mengajukan upaya hukum baru untuk melawan putusan 10 bulan penjara terhadap Tariq Khan, yang merupakan pemilik 4 perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Rp 360 miliar dari Bank CenturyKasus yang diungkap ke publik oleh dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata ini, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht
BACA JUGA: KPK Bisa Panggil Bendaharawan Demokrat
Kejaksaan bisa saja mengajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), tapi apapun putusannya takkan mengubah hukuman.Yang telah dilakukan kejaksaan menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy adalah menjatuhkan sanksi terhadap jaksa kasus Tariq Khan
Sanksi berat berupa hukuman penurunan pangkat selama setahun dijatuhkan pada jaksa berinisial IS dan IRP
BACA JUGA: Pakar IT: Antasari Tak Balas SMS Nasrudin
Sanksi sedang AIK, IF, dan, DA, adapun jaksa AN hanya dikenai sanksi ringanDari hasil pemeriksaan inspektur JAMWas, lanjut Marwan, keenam jaksa terbukti melakukan pelanggaran karena tak mengajukan banding serta menuntut terdakwa lebih rendah dari yang diperintahkan atasan
BACA JUGA: KY Minta Keterangan Ahli IT ITB
"Atasan minta Tariq Khan agar dituntut 1,5 tahun penjara, mereka (tim jaksa) hanya nuntut setahun penjara akhirnya diputus hakim sepuluh bulan," ungkap Marwan, dicegat selepas Jumatan (6/5).Sanksi administrasi dijatuhkan karena pidana suap yang diduga dilakukan tak terbukti"Yang terbukti hanya tidak mengajukan banding saja," kata Marwan lagi
Yang menarik, diakui Marwan, IS adalah jaksa yang menangani perkara terorisme yang kini tengah membelit Abu Bakar Baasyir"Iya Iwan Setiawan ituKarena dicabut fungsionalnya untuk sementara dia tak bisa bersidang," tegasnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Sita Enam Bom di Cirebon
Redaktur : Tim Redaksi