Jaksa Bakal Geber Kasus Jalan Enggano Usai Lebaran

Minggu, 25 Juni 2017 – 06:44 WIB
Uang korupsi. Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memastikan akan kembali menggeber pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan di Pulau Enggano Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu, usai lebaran nanti.

Saksi-saksi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA: Pengamat: Batas Usia tak Jadi Ukuran saat Pilih Pemimpin

Bahkan dipastikan, setelah lebaran nanti penyidik sudah mulai mencari siapa saja calon tersangka yang bertannggungjawab dalam proyek itu.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di beberapa tempat belum lama ini, banyak fakta baru yang bermunculan.

BACA JUGA: Ridwan Mukti Susul Istri ke Polda, Ruang Gubernur Langsung Disegel

Seperti pencairan yang sudah seratus persen, serta adanya kemungkinan aliran dana kepada pejabat terkait pencairan seratus persen, padahal kegiatan masih berlangsung hingga Januari 2017 lalu.

Seperti yang ditegaskan Wakajati Bengkulu Aid Sucipto, SH, MH melalui Aspidsus Hendri Nainggolan, SH, MH kepada Rakyat Bbengkulu (Jawa Pos Group), Sabtu.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Ditangkap, Zulhas: Janganlah Segala Sesuatu Diukur dengan Uang

Hendri menjelaskan, masih akan ada banyak saksi yang rencananya dipanggil setelah cuti bersama Lebaran nantinya.

Apalagi hasil pemeriksaan mantan Karo Keuangan atau yang sekarang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, menyebutkan pencairan seratus persen tersebut berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas PU Provinsi Bengkulu.

“Ini yang akan kita lihat serta dalami dan akan kita panggil lagi saksi-saksi terkait tersebut. Karena patut dipertanyakan apa dasar mereka mengajukan SPM seratus persen padahal pada kenyataannya kegiatan belum selesai seratus persen. Bahkan hingga Januari 2017 atau diluar tahun anggarannya masih dilaksanakan pekerjaannya,’’ kata Hendri.

Ditambahkan Hendri, soal aliran dana yang disebutkan Lie End Jun selaku Kuasa Direktur PT Gameli Alam Sari sebagai pihak ketiga dalam kegiatan tersebut, dipastikan terus didalami.

Termasuk hasil klarifikasi dan keterangan mereka yang disebut menerima aliran dana dengan nilai beragam. Termasuk dugaan aliran dana ke Riko Kadafi alias Riko Madari yang merupakan adik ipar Gubernur RM senilai Rp 500 juta.

“Apalagi jika nanti ada barang bukti, baik itu sudah menjadi barang, ya pasti akan dilakukan penyitaan. Hanya saja ini masih memerlukan bukti-bukti pendukung, termasuk untuk siapa tujuan uang tersebut mengalir. Kalau memang buktinya nanti ada menerima dan sudah dibelikan motor, ya kita telusuri. Kalau terbukti motornya pasti kita sita untuk jadi barang bukti,’’ imbuh Hendri.(dtk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Bengkulu dan Istrinya Ditangkap, KPK Sita Uang Suap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler