Jaksa Banding atas Vonis Bos Century

Jumat, 11 September 2009 – 18:53 WIB

JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Robert Tantular empat tahun penjaraKejaksaan tidak puas dengan ovnis itu, lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Komisaris PT Bank Century Tbk itu selama 8 tahun penjara

BACA JUGA: Ruki : Silakan KPK vs Polri Adu Kuat

Vonis yang dijatuhkan hanya separoh lantaran majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan saja, dari tiga dakwaan yang diajukan oleh JPU

“Dari tiga dakwaan hanya satu yang terbukti
Kami akan mengajukan banding, " kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat (11/9)

BACA JUGA: Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang

Hendarman mengakui ada dana yang diduga uang nasabah Bank Century di Eropa dan Hongkong
Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sementara ini ada dana sebesar Rp11 triliun d isana

BACA JUGA: Ruki Siap Mundur dari PT KS

“Saya sudah minta Jamintel dan Jampidsus untuk merumuskan perbuatannya," ucapnya.

Mengenai tersangka lain yang hingga kini masih buron, maka nantinya akan digunakan acuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kasus seperti itu bisa dirumuskan secara korporasi"Jadi pelakunya bukan peroranganTapi, pelakunya korporasiMaka bisa disidang secara in absentia ,” katanya.

Hendarman mengaku sudah bicara dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri agar menjalankan tanggungjawab tugas mengusut kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century ini bersama-sama“Kalau polisi bertindak sendiri disebut buaya, kalau bersama-sama dengan jaksa disebut godzilaIni 'kan ada kasus pencucian uangKita akan bergabung dengan kepolisianDalam menangani century harus kompakSaya terima dari PPATKPerbuatannya itu bisa dirumuskan,” imbuh Hendarman penuh keyakinan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Robert Tantular hanya dikenakan Pasal 50 UU PerbankanRobert tidak dijerat dengan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1)(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Mobil Damkar Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler